Equal Employment Opportunity (EEO) dalam UU dan dalam perspektif Islam


1. Pengertian

Equal Employment Opportunity (EEO) adalah perlakuan terhadap individu dalam segala aspek ketenaga kerjaan seperti perekrutan, promosi, pelatihan dan lain – lain dalam cara yang adil dan tidak melihat latar belakang.


1. Tujuan
Tujuan dari Equal Employment Opportunity (EEO) adalah untuk menghindari atau mencegah terjadinya diskriminasi di lingkungan kerja. Diskriminasi terjadi sebagai akibat adanya keberagaman atau diversitas dalam dunia kerja. Diskriminasi muncul karena tenaga kerja yang berada didalamnya tidak menghargai adanya perbedaan-perbedaan yang disebabkan dari adanya keberagaman tersebut, atau ketidakpengetahuan dari tenaga kerja dalam menyikapi diversitas tersebut. Ketidakpengetahuan tersebut bisa dimunculkan karena percaya begitu saja pada stereotype dan berasumsi bahwa semua stereotype tersebut adalah sama.

3. Bentuk Diskriminasi
Salah satu bentuk diskriminasi adalah terjadinya praktek diskriminasi ataupun kebijakan yang diskriminatif yang menyebabkan tidak meratanya seseorang untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengakuan, penghargaan atas pencapaian kinerja dan ataupun prinsip yang adil dalam melakukan penilaian kinerja. Bentuk diskriminasi yang lain adalah mengucilkan seseorang, melakukan intimidasi, melakukan penghinaan, prilaku tidak sopan atau tidak menghargai pendapat seseorang. Bahkan pelecehan seksual pun adalah sebuah bentuk diskriminasi. Diskriminasi dapat terjadi karena karakter biologis seperti umur, jenis kelamin, ras dan etnis, serta disabilitas, ataupun karena karakter lainnya seperti masa jabatan, agama, budaya, bahkan terhadap orientasi seksual dan gender.

4. Studi Kasus
Contoh iklan lowongan kerja.
Sekretaris Direksi
Requirements
·   Wanita
·   Usia maksimal 30 tahun
·   Pendidikan minimal : S1, IPK > 3.00
·   Berpenampilan rapih dan menarik
·   Menguasai bahasa inggris, lisan maupun tulisan
·   Komunikatif, Teliti, Cekatan, serta mampu bekerja underpressure
·   Memiliki kemampuan analisa dan konseptual yang baik
·   Pengalaman di bidangnya min. 1 tahun

Iklan lowongan kerja di atas menyalahi pedoman ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans dan mengacu pada UU no. 13 tahun 2003. Lebih lagi bahwa hal ini menyalahi panduan yang dikeluarkan oleh ILO (International Labour Organization).

Di Indonesia, Di dalam Undang-undang ketenagakerjaan hal ini diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menitikberatkan kepada persamaan hak dan penghapusan diskriminasi di dalam pekerjaan. EEO untuk Indonesia ditandatangani oleh Menakertrans pada tahun 2005.

5. Diskriminasi dalam Islam
Islam melarang umatnya untuk berlaku diskriminasi terhadap orang lain hanya karena perbedaan bangsa dan suku karena hal ini bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri.

Dalam surat Al Hujurat ayat 13 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat : 13).

Dari ayat tersebut jelaslah bahwa manusia diciptakan ke muka bumi ini memang berbeda satu sama lain. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah agar manusia dapat saling mengenal satu sama lain.
Mengenal di sini juga bukan dimaksudkan untuk membeda-bedakan manusia melainkan untuk memahami, menerima, dan menghargai perbedaan tersebut. Perbedaan yang ada juga hendaknya tidak menjadi alasan untuk saling menyakiti, berbuat tidak adil, atau merendahkan manusia lainnya. Melihat perbedaan hanya untuk merendahkan orang lain dan menyombongkan diri jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 11 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik … “ (QS. Al Hujurat : 11).

Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang muslim adalah saudara Muslim lainnya, tidak (boleh) menzaliminya, menghinanya, dan merendahkannya. Takwa itu di sini, takwa itu di sini, takwa itu di sini (sambil ditunjukkan ke dada beliau (saw) dan diulang sebanyak tiga kali yang menunjukkan kepentingannya). Cukuplah seseorang berbuat keburukan dengan merendahkan saudaranya yang Muslim. Setiap muslim haram darah, kehormatan, dan hartanya atas muslim lainnya.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Islam melarang kaum muslimin bersikap diskriminasi, karena :

Manusia memang diciptakan berbeda satu sama lain.Sikap diskriminasi dapat menimbulkan konflik.Sikap diskriminasi menunjukkan penolakan terhadap ketentuan Allah SWT.Sikap diskriminasi menyebabkan orang berlaku sombong.Sikap diskriminasi menyebabkan orang memperlakukan orang lain dengan sewenang-wenang.

Oleh : Muhammad Yaya Supriadi



9 Responses to "Equal Employment Opportunity (EEO) dalam UU dan dalam perspektif Islam"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel